Bisnis ekspor-impor di Indonesia melibatkan berbagai prosedur dan regulasi yang harus diikuti oleh para pelaku usaha. Proses ini dirancang untuk memastikan bahwa semua transaksi perdagangan internasional sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Berikut adalah langkah-langkah utama dalam prosedur ekspor-impor di Indonesia beserta regulasi yang terkait:
Pendaftaran Perusahaan
Legalitas Usaha: Sebelum memulai aktivitas ekspor-impor, perusahaan harus terdaftar secara resmi dan memiliki legalitas yang lengkap, seperti Akta Pendirian, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan izin usaha dari lembaga terkait seperti BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal).
API (Angka Pengenal Importir): Bagi perusahaan yang ingin melakukan impor, wajib memiliki API yang terdiri dari dua jenis, yaitu API-U (Umum) untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk dijual kembali, dan API-P (Produsen) untuk perusahaan yang mengimpor barang untuk digunakan sendiri sebagai bahan baku.
Perizinan Ekspor-Impor
NIB (Nomor Induk Berusaha): Perusahaan harus memiliki NIB yang dapat diperoleh melalui sistem OSS (Online Single Submission). NIB berfungsi sebagai identitas perusahaan untuk berbagai keperluan, termasuk ekspor-impor.
Izin Ekspor: Beberapa produk membutuhkan izin ekspor khusus dari Kementerian Perdagangan atau lembaga terkait, seperti produk pertanian, perikanan, dan hasil tambang.
Izin Impor: Untuk produk tertentu, seperti bahan kimia, farmasi, atau produk makanan, perusahaan harus mendapatkan izin impor tambahan dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) atau Kementerian terkait lainnya.
Proses Ekspor
Identifikasi Barang: Tentukan barang yang akan diekspor dan pastikan bahwa barang tersebut tidak termasuk dalam kategori yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor.
Penyusunan Dokumen Ekspor: Persiapkan dokumen ekspor yang diperlukan, seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L), Certificate of Origin (COO), dan dokumen lainnya yang diperlukan oleh negara tujuan.
Deklarasi Ekspor: Lakukan deklarasi ekspor melalui Sistem Indonesia National Single Window (INSW) untuk mendapatkan persetujuan dari Bea Cukai.
Pemeriksaan dan Pengapalan Barang: Barang yang akan diekspor harus diperiksa oleh petugas Bea Cukai. Setelah mendapatkan persetujuan, barang dapat dikirim ke pelabuhan atau bandara untuk pengapalan.
Proses Impor
Identifikasi Barang: Pastikan barang yang akan diimpor tidak termasuk dalam kategori barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor.
Penyusunan Dokumen Impor: Persiapkan dokumen impor seperti Invoice, Packing List, Bill of Lading (B/L), Air Waybill (AWB), dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh Bea Cukai dan Kementerian terkait.
Pemberitahuan Impor Barang (PIB): Lakukan pemberitahuan impor melalui sistem INSW dan lengkapi formulir PIB yang memuat informasi detail mengenai barang yang diimpor.
Pembayaran Bea Masuk dan Pajak: Setelah PIB disetujui, perusahaan harus membayar bea masuk dan pajak impor sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti PPN (Pajak Pertambahan Nilai), PPh Pasal 22, dan PPnBM (Pajak Penjualan atas Barang Mewah) jika berlaku.
Pemeriksaan Bea Cukai: Barang impor akan diperiksa oleh Bea Cukai. Jika semua persyaratan terpenuhi, Bea Cukai akan mengeluarkan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB), dan barang dapat dikeluarkan dari pelabuhan atau bandara.
Peraturan Khusus dan Hambatan Non-Tarif
Kuota Impor: Beberapa produk memiliki kuota impor yang diatur oleh pemerintah, seperti beras, gula, dan baja. Pengusaha harus memastikan bahwa mereka tidak melampaui kuota yang telah ditetapkan.
Standar Nasional Indonesia (SNI): Produk impor tertentu wajib memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sebelum dapat dipasarkan di dalam negeri.
Larangan dan Pembatasan: Terdapat daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diekspor dan diimpor, seperti senjata, narkotika, bahan berbahaya, dan produk yang dilindungi oleh peraturan lingkungan.
Dukungan dan Insentif Pemerintah
Fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor): Pemerintah Indonesia menawarkan fasilitas KITE yang memberikan keringanan atau pembebasan bea masuk untuk bahan baku impor yang akan diolah dan diekspor kembali.
Pembiayaan Ekspor-Impor: Bank Ekspor Indonesia (Eximbank) menyediakan berbagai fasilitas pembiayaan untuk mendukung kegiatan ekspor-impor, termasuk kredit modal kerja dan asuransi ekspor.
Kepatuhan terhadap Peraturan Internasional
Peraturan Perdagangan Internasional: Indonesia juga terikat dengan peraturan perdagangan internasional yang diatur oleh WTO (World Trade Organization) dan perjanjian perdagangan bebas (FTA) dengan negara-negara lain.
Prosedur Anti-Dumping: Indonesia menerapkan prosedur anti-dumping untuk melindungi industri dalam negeri dari produk impor yang dijual di bawah harga pasar
.
Pelatihan dan Pendidikan
Pendidikan Ekspor-Impor: Pemerintah dan beberapa lembaga swasta sering mengadakan pelatihan dan seminar untuk membantu pelaku usaha memahami regulasi dan prosedur ekspor-impor, serta memberikan pembekalan tentang pasar global.
Penggunaan Teknologi
Sistem Elektronik: Indonesia telah mengadopsi sistem elektronik untuk memudahkan proses ekspor-impor, seperti INSW untuk pengajuan dokumen, dan sistem EDI (Electronic Data Interchange) untuk komunikasi data antar lembaga terkait.
Dengan memahami prosedur dan regulasi ini, pelaku bisnis dapat menjalankan aktivitas ekspor-impor dengan lebih efektif dan meminimalkan risiko kepatuhan yang bisa berujung pada denda atau penahanan barang oleh Bea Cukai.